Tugas remedial ppkn smk as-syukron
RANGKUMAN PKN TENTANG PELAKSANAAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam system pemerintahan demokrasi,
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat.
Gagasan tentang
demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada
masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung
(direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan
Negara kota (polis), khususnya di kota Athena.
Pada abad ke-19 hingga
awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule
of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat
dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun
penguasa wajib tunduk pada hokum Adapun unsur-unsur rule of law itu
meliputi :
1. Berlakunya
supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk
pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar serta
keputusan-keputusan pengadilan. Pada konperensi International Commission
of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun
1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang
demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Praktik demokrasi
dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Suatu
masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi,
perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Sepanjang masa
kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam
demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang
cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di
negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada
tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya
cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru
pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.
Makna demokrasi yang
sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat
atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga
bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama.
Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau
warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi.
Salah satu
bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi.
Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya
“dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sistem pendidikan
nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau
pandangan yang demokratis. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berkut:
1. Pasal 3 menyatakan :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1)
menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
4. Pasal
8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1)
menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran
serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha,
dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu pelayanan pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1)
menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan
agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.



0 komentar:
Posting Komentar